Jumat 17 May 2024 18:26 WIB

Alasan Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron

Ghufron dijadwalkan menghadiri sidang pembelaan di Gedung Dewas KPK pada hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufronn.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufronn.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Wakil Ketua Nurul Ghufron. Sebab Ghufron absen dalam sidang dengan agenda pembelaan dirinya itu.

Ghufron dijadwalkan menghadiri sidang pembelaan di Gedung Dewas KPK pada hari ini. Sidang ini menyangkut Ghufron yang disebut membantu proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

 

"NG tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

 

Berdasarkan keterangan yang diterima Dewas KPK, Ghufron beralasan tidak hadir karena perlu waktu mempersiapkan materi pembelaan. Ghufron menyebut pembelaannya belum tuntas. "Sidang ditunda karena (Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Haris. 

 

Dewas KPK lantas menjadwalkan ulang sidang etik dengan agenda pembelaan Ghufron. Sidang inu diagendakan pada Senin (20/5/2024). Ini bukan pertama kalinya Ghufron meminta penjadwalan ulang. Ghufron sempat melakukan hal serupa saat pemeriksaan terhadap dirinya. 

 

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement