Kamis 15 Jun 2023 17:25 WIB

Jangkauan KPK Terbatas, Kewenangan Jaksa Menyidik Korupsi Justru Harus Diperkuat

Pengamat sebut karena KPK terbatas justru harus perkuat kewenangan jaksa usut korupsi

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi antikorupsi (ilustrasi). Pengamat sebut karena KPK terbatas justru harus perkuat kewenangan jaksa usut korupsi
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi). Pengamat sebut karena KPK terbatas justru harus perkuat kewenangan jaksa usut korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya judicial review kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Dia berpendapat sebaiknya kewenangan Kejaksaan menyidik kasus korupsi tetap dipertahankan.

"Menurut saya, karena jangkauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu terbatas, maka kewenangan jaksa sebaiknya dipertahankan," kata Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Rabu (15/6).

Baca Juga

Lebih lanjut, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi bisa dicabut jika di KPK membuka perwakilan di seluruh Indonesia.

Namun dia menilai bahwa langkah judical review tidak juga sebagai langkah melemahkan pemberantasan korupsi karena adanya pengawasan penanganan dari KPK sesuai ditetapkan dalam Undang-undang Tipikor.

"Kecuali KPK diizinkan untuk membuka perwakilan di seluruh Indobesia, maka boleh kewenangan Jaksa akan tipikor dicabut," kata Abdul Fickar Hadjar.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frase bermasalah di semua Undang-Undang (UU).

Namun, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, diduga sebagai 'serangan' balik untuk pembelaan koruptor.

"Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap penemuan penyingkapan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK," ucap Barita.

Diketauhi sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement