Jumat 16 Jun 2023 11:31 WIB

Pakar: Tidak Ada yang Dilanggar pada Kewenangan Jaksa Usut Korupsi

Pakar hukum sebut tidak ada pelanggaran dalam kewenangan jaksa mengusut korupsi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi korupsi. Pakar hukum sebut tidak ada pelanggaran dalam kewenangan jaksa mengusut korupsi.
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi. Pakar hukum sebut tidak ada pelanggaran dalam kewenangan jaksa mengusut korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso menilai tidak ada norma di UUD 1945 yang dilanggar terkait kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini disampaikan Topo merespon adanya pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi.

Baca Juga

"Tidak ada norma dalam UUD 1945 yang dilanggar, jika ada kewenangan jaksa menyidik Tipikor," ujar Topo kepada Republika, Kamis (15/6/2023).

Topo juga mengatakan, kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus tindak pidana korupsi masih dibutuhkan. Hal ini karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Sehingga, tidak bisa penyidikan kasus hanya dilakukan oleh satu lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kasus korupsi di Indonesia sangat banyak, tidak bisa penyidikannya dilakukan hanya oleh satu lembaga, maka kejaksaan masih penting memiliki wewenang penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Topo, kejaksaan juga telah memiliki pengalaman yang panjang dalam menyidik kasus korupsi. Sehingga kurang tepat jika kewenangan itu dihapuskan. "Sistem peradilan pidana bukan berarti semua lembaga terkotak-kotak dan memiliki kewenangan yang sangat terpisah pisah," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement