Selasa 06 Jun 2023 20:23 WIB

Guru Besar UI Yakin Uji Materi Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Ditolak MK

Guru Besar hukum dari UI yakin uji materi kewenangan usut korupsi Kejaksaan ditolak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Indriyanto Seno Adji. Guru Besar hukum dari UI yakin uji materi kewenangan usut korupsi Kejaksaan ditolak.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Indriyanto Seno Adji. Guru Besar hukum dari UI yakin uji materi kewenangan usut korupsi Kejaksaan ditolak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji optimistis judicial review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini karena MK sebelumnya sudah beberapa kali memutus perkara dengan materi yang sama dan menolak atau menyatakan tidak menerima gugatan permohonan uji materil atas kewenangan penyidikan Kejaksaan Agung tersebut.

Baca Juga

"Antara lain Putusan MK Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menolak gugatan uji materil tersebut, artinya optimistis putusan MK akan menolak uji materil terhadap hal yang sama, yaitu persoalan atau isu kewenangan penyidikan Kejaksaan terhadap Tindak Pidana Khusus," ujar Indriyanto dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (6/6/2023).

Indriyanto juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari pihak yang mengajukan uji materi yang berdampak kerugian konstitusional terhadap status dan kewenangan kejaksaan sebagai penyidik terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Dia meragukan hak-hak pemohon sebagai subyek legal standing.

"Andaikata pun diakui memeiliki legal standing, substansi gugatan uji materil masih dipersoalkan mengenai casuquo yang sama dengan uji materiel aehenis yang telah beberapakali ditolak oleh MK," ujar mantan Wakil Ketua KPK ini.

Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum UI ini menjelaskan, dari sisi historis regulasi dan kebijakan sistem peradilan pidana telah mengakui dan menempatkan Kejaksaan Agung atas kewenangan penyidikan pemeriksaan tindak pidana khusus, termasuk tipikor.

Bahkan dari sisi Hukum Tata Negara dengan Hukum Pidana,  kewenangan penyidikan kejaksaan terhadap Tindak Pidana Khusus tersebut sebagai bentuk distribution of power yang netral. Serta moderat dari modernisasi sistem peradilan pidana pola separation of power juga diakui sebagai corak definisi tirani kekuasaan atau kewenangan yg menyesatkan dan sudah tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana modern.

"Artinya justru menghendaki adanya fungsi check and balance kewenangan melalui distribusi kewenangan, seperti halnya penyidikan dari Kejaksaan. Jadi  tugas dan kewenangan penyidikan Kejaksaan sudah melekat sebagai bagian sejarah dari sistem peradilan pidana di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement