Kamis 15 Jun 2023 16:18 WIB

Imbas 'Bocoran Putusan', MK tak Polisikan Denny Indrayana

MK sebut tidak akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke polisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. MK sebut tidak akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke polisi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. MK sebut tidak akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke polisi. Hal ini menyusul Denny yang "membocorkan" putusan MK akan mengeluarkan putusan sistem proporsional tertutup dalam gugatan sistem Pemilu.

MK mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi. Apalagi MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny.

Baca Juga

"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers pasca putusan MK yang menolak gugatan sistem Pemilu di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).

Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny. Termasuk menghadiri proses permintaan keterangan. "Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ucap Saldi.

Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakkan hukum yang objektif," ujar Saldi.

MK justru memilih melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana pengacara kondang itu bernaung. MK menilai organisasi advokat dapat mempertimbangkan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Denny.

"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar," ujar Saldi.

Saldi menyinggung Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya. "Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.

Selain itu, Saldi menyebut MK mencoba berkomunikasi resmi dengan Denny lewat persuratan. Namun MK terkendala karena Denny tinggal di luar negeri. "Kita sedang bersurat karena terbatas dia di Australia," ucap Saldi.

Diketahui, sidang perdana perkara sistem Pemilu dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023). Tercatat, MK menggelar 16 kali sidang sejak pemeriksaan pendahuluan sampai ke tahap akhir. Adapun MK memutuskan menolak gugatan tersebut pada hari ini.

Sepanjang sidang itu, MK menghadirkan berbagai pihak guna memberi keterangan yaitu DPR, Presiden, Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon. MK tak lupa menyimak keterangan para ahli yang diajukan Pemohon, Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement