Kamis 15 Jun 2023 16:12 WIB

Sekjen PKS: Putusan MK Bakal Buat Caleg Semakin Bersemangat

Sekjen PKS sebut putusan MK akan membuat para caleg semakin bersemangat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman  saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023). Sekjen PKS sebut putusan MK akan membuat caleg bersemangat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023). Sekjen PKS sebut putusan MK akan membuat caleg bersemangat.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyambut baik putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat ditunggu-tunggu karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," kata Aboe dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Aboe menilai putusan MK tersebut juga akan membuat para caleg semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair

"Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persoalan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," ucapnya. 

Selain itu, putusan tersebut juga akan disambut gembira oleh masyarakat. Masyarakat dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bonding antara caleg dan para konstituen. 

"Hubungan antarcaleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," ungkapnya.

Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menurutnya menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal tersebut memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat.

"Kita berharap putusan ini membawa angin segar untuk Pemilu 2024, baik untuk masyarakat, partai politik, maupun caleg. Sehingga pemilu mendatang akan semakin membawa kegembiraan untuk kita semua," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement