REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penangkapan terhadap inisial MY di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023). Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kelanjutan pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Ya, tadi pagi penangkapannya,” kata sumber Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sampai saat berita ini dituliskan, inisial MY masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidikan Jampidsus. Status hukum terkait inisial tersebut, masih belum dapat dipastikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pun saat dihubungi wartawan mengungkapkan benar ada penangkapan terkait lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Kamis (15/6/2023).
Namun Ketut belum bersedia membeberkan siapa yang ditangkap itu. Akan tetapi, Ketut menjanjikan akan ada konfrensi pers terkait dengan informasi tersebut sore nanti. “Ada (penangkapan),” kata Ketut saat ditanya soal kabar penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Nanti kita konpers sore jam 4 (sore),” ujar Ketut menambahkan.
Terkait MY, inisial tersebut ada dalam catatan pemeriksaan berkali-kali oleh tim penyidikan di Jampidsus. MY, dalam data pemeriksaan selama ini, diketahui salah-satu bos dari perusahaan swasta subkontraktor penyediaan 4.200 power system untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.