Rabu 14 Jun 2023 15:25 WIB

Lemhannas: PP Soal Ekspor Pasir Laut tak Ganggu Kedaulatan

PP 26/2023 mengizinkan ekspor pasir laut kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto (kanan) didampingi Wakil Gubernur Lemhannas Letjen MS Fadhilah.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto (kanan) didampingi Wakil Gubernur Lemhannas Letjen MS Fadhilah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memandang positif pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lemhannas mengeklaim aturan itu tak mengganggu kedaulatan wilayah Indonesia.

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto merujuk pendapatnya pada United Nation Convention of Law of the Sea/Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Dari aturan itu, Andi merasa isu perubahan batas maritim Indonesia karena PP 26/2023 tidak tepat.

Baca Juga

"Ya, kalau dari batas laut, kita memahami bahwa berdasarkan UNCLOS 82 itu tidak dimungkinkan adanya perluasan wilayah laut karena ada pergeseran batas maritim karena pembentukan pulau-pulau yang artifisial," kata Andi dalam kegiatan Lemhannas di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Andi menegaskan pemerintah patut memegang apa yang memang diatur oleh UNCLOS. Andi menjelaskan Pemerintah Indonesia sudah menyelesaikan perbatasan laut dengan Singapura, Malaysia, Vietnam. Sedang dengan Timor Leste, Pemerintah Indonesia tengah melakukan perundingan.

"Nanti mungkin setelah 1 Juli ketika Perdana Menteri baru Pak Xanana dilantik di Timor Leste kita bisa memulai kembali perundingan batas laut untuk Timor Lestenya," ujar Andi.

Selain itu, Andi menyebut PP 26/2023 mengizinkan ekspor pasir laut kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Sehingga ia menekankan pemenuhan pasokan pasir dalam negeri menjadi fokus utama sebelum ekspor. "Dalam aturan tersebut baru boleh di ekspor kalau memang kebutuhan dalam negerinya sudah tercukupi," ujar Andi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan membolehkan ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023, ayat (1) berbunyi, "Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur."

Adapun ayat (2) berisi tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang diteken Jokowi di Jakarta pada 15 Mei 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Sehingga, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batu bara.

Padahal pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pasir laut dilarang diekspor. Ekspor pasir laut dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement