Senin 12 Jun 2023 17:06 WIB

Jadi Tersangka TPPU, Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset dari Hasil Korupsi

KPK telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eks Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menyembunyikan sejumlah asetnya yang berasal dari hasil korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Bukti itu ditemukan usai tim penyidik KPK melakukan proses penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.

Baca Juga

"Dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi (Andhi) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Ali memastikan, KPK terus menelusuri aliran uang Andhi. Terbaru, tim penyidik menggeledah rumah dan sebuah ruko di Batam pada Selasa (6/6/2023). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah mobil mewah, yakni tiga mobil merek Hummer, satu unit Toyota Roadster, dan Mini Morris yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. "Saat ini masih kami telusuri dari dugaan korupsinya," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial. Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan mik orang tuanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement