Senin 12 Jun 2023 17:21 WIB

KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Terkait Kasus Andhi Pramono

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen terkait aset yang diduga disembunyikan oleh Andhi.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset. Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Ali tak membeberkan identitas pemilik rumah tersebut. Namun, ia menyebut, seluruh bukti itu telah disita untuk selanjutnya dilakukan analisis dan mencari kaitannya dengan kasus ini. "Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," jelas Ali.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi. Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement