Senin 12 Jun 2023 13:59 WIB

Anak Buah Luhut Bersaksi untuk Terdakwa Haris dan Fatia

Dua staf Luhut di Kemenko Marves menjadi saksi dalam sidang Haris-Fatia.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Dua staf Luhut di Kemenko Marves menjadi saksi dalam sidang Haris-Fatia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Dua staf Luhut di Kemenko Marves menjadi saksi dalam sidang Haris-Fatia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Hari ini, Senin (12/6/2023), majelis hakim menghadirkan asisten bidang media Menko Marves Singgih Widyastono dan staf media internal Menko Marves Adi Damar Kusumo. 

Atas permintaan tim kuasa hukum Haris dan Fatia, majelis hakim meminta Singgih memberikan kesaksian yang pertama. Untuk mendengarkan kesaksian yang disampaikan saksi, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana bertanya terkait kebenarannya pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara ini.

Baca Juga

"Sudah yang mulai," kata Singgih mejawab pertanyaan ketua majelis hakim Cokorda Gede.

Singgih memastikan bahwa apa yang disampaikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya sudah benar. Sehingga tak perlu dicabut kesaksiannya. 

"Apa yang saya sampaikan ke penyidik sudah benar yang mulia," kata Singgih.

Cokorda menyampaikan, kesaksian Singgih yang disampaikan kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bakal ditanya kembali di persidangan. Karena kesaksian Singgih di dalam BAP itu menjadi dasar pemeriksaan majelis hakim.

"Jadi, jawab apa yang ditanyak kepada Saudara jangan melebar," kata Cokorda.

Dengan sigap Singgih menyampaikan siap memberikan keterangan secara benar dan konsisten. "Siap yang mulia," ujar Singgih.

Setelah memberikan penjelasan tentang tata tertib persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pertimbangannya, karena dua saksi ini dihadirkan oleh JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement