REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agug (Kejagung) meluruskan penyampaian Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan sudah ada tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) komoditas emas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih dalam tahap penggalian alat-alat bukti dan penajaman keterangan dari saksi-saksi yang diduga terlibat.
“Di kita (Jampidsus) kasus emas itu belum umumkan tersangka. Masih penyidikan umum,” kata Febrie kepada Republika.co.id, Ahad (11/6/2023).
Febrie mengatakan, tim penyidikannya masih melakukan telaah intensif menyangkut konstruksi hukum kasus tersebut. Juga terkait kerja sama dalam penghitungan estimasi kerugian negara. “Jadi yang disampaikan Pak Menko itu, mungkin berbeda. Tetapi kalau di kita, kasus itu memang belum tersangka. Masih didalami,” ujar Febrie.
Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (9/6/2023) mengaku sudah ada tersangka terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU menyangkut importasi komoditas emas melalui Kantor Bea Cukai di Bandara Udara (Bandara) Soekarno-Hatta. Bahkan dikatakan Mahfud, kasus yang ditangani Kejagung itu sudah ada melakukan penyitaan.
Mahfud juga mengungkapkan kasus importasi emas tersebut, bagian dari penegakan hukum terkait dengan penanganan hukum dugaan TPPU setotal Rp 189 triliun yang pernah dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kasus emas itu, Mahfud menjelaskan, adanya praktik pembebasan bea masuk komoditas logam mulia melalui pelayanan bea cukai.
“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Praktik nol bea masuk tersebut dikatakan Mahfud, merugikan hak negara setotal Rp 49 triliun. Nilai itu lebih besar dari estimasi penyelidikan awal oleh Jampidsus yang pada 2021 pernah menyampaikan angka kerugian negara mencapai Rp 47,1 triliun. Di Kejagung penyelidikan kasus tersebut meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Febrie pernah menerangkan, penyidikan korupsi komoditas emas ini terkait kegiatan ekspor-impor logam mulia dan emas. “Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” tutur Febrie kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).
“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” ujar Febrie menambahkan.
Febrie, pun mengungkapkan, tim penyidikannya sudah menemukan adanya perbuatan pidana dalam praktik masuk-keluar komoditas emas via bandara tersebut. “Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” ujar Febrie.
Bahkan Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya mensinyalir adanya kongkalikong yang dilakukan para pejabat di internal kantor pelayanan bea cukai terkait kasus itu. “Itu penyelenggara negaranya,” kata Febrie.
Pun Febrie mengatakan, ada sejumlah pihak swasta, dan BUMN pertambangan emas, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Terkait dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak bea cukai, ANTAM, dan perusahaan swasta ini, dari catatan Republika.co.id puluhan pejabat tinggi dari Kantor Pelayanan Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah berkali-kali diperiksa. Paling sering diperiksa salah-satunya adalah inisial FM yang diketahui sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.