Sabtu 10 Jun 2023 20:08 WIB

KIP Perintahkan Kemendikbudristek Buka Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Badan Hukum Pemantau Keuangan Negara menggugat Kemendikbudristek ke KIP.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP), Arya Sandhiyuda.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP), Arya Sandhiyuda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) mengabulkan permohonan informasi pemohon, yaitu Badan Hukum Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap termohon, yaitu Badan Publik Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek). Informasi termohon ke pemohon adalah mengenai pengadaan barang dan jasa (barjas).

Keputusan itu dilakukan dalam persidangan MK KIP yang dipimpin oleh Arya Sandhiyudha di Jakarta, Jumat (9/6/2023). MK KIP melakukan persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta.

Informasi tentang pengadaan barang dan jasa tersebut diberikan termohon kepada pemohon mulai dari tahapan rencana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan barang dan jasa. "Amar putusan, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK KIP Arya Sandhiyudha.

Arya mengatakan, Informasi yang dimohonkan pemohon mulai dari surat perintah kerja (SPK), rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, daftar nama dan alamat penerima barang, gambar barang, surat perintah pencairan dana (SP2D), dan berita acara serah terima hasil pekerjaan, merupakan informasi terbuka.

"Pada paket pekerjaan, pengadaan pencetakan dan pengiriman blangko ijazah SD, pengadaan jasa konsultan BOS dan DAK 2018, pengadaan jasa konsultan IT 2018, pengadaan jasa konsultan PIP 2018, pengadaan jasa konsultan program bantuan sarana dan prasarana 2018 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," jelas Arya menegaskan.

Terakhir dalam pembacaan amar putusan tersebut, MK KIP memerintahkan Kemendikbudristek untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement