Jumat 29 Nov 2024 15:46 WIB

Ketua KI Pusat: Keterbukaan Informasi Bukan Ancaman

Ketua KPI Pusat jelaskan keterbukaan informasi menjadi keniscayaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterbukaan Informasi dinilai bukan merupakan ancaman bagi lembaga manapun. Keterbukaan informasi justru bermanfaat dalam penguatan demokrasi dan pemerintahan yang baik.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro dalam seminar nasional pada Jumat (29/11/2024) di Jakarta. Donny mengingatkan KI Pusat bukanlah ancaman bagi lembaga manapun.

Baca Juga

"Banyak orang juga menganggap keterbukaan informasi publik, komisi informasi ini menjadi seperti ancaman. Ancaman kalau nanti terbuka, nanti banyak orang-orang yang minta lebih," kata Donny dalam kegiatan itu.

Donny mengingatkan tugas KI Pusat bukan menjadi ancaman bagi lembaga lain. KI Pusat punya tugas tersendiri dalam memastikan keterbukaan informasi.

"Kami ini, undang-undang kami, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tugas kami hanya dua. Satu, menetapkan standar layanan informasi publik, dan dua, menyelesaikan sengketa informasi publik," ujat Donny.

Oleh karena itu, Donny mendorong badan publik menyadari urgensi penerapan keterbukaan informasi.

"Keterbukaan informasi publik ini, saya mengatakan banyak orang menganggap tidak penting," ujar Donny.

Salah satu caranya ialah menjamin adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua badan publik. Donny mengklarifikasi lembaganya tak ada hubungannya dengan proses pengadaan barang dan jasa di badan publik. Sehingga badan publik tak perlu takut.

"Kami tidak (ngurus) pengadaan barang dan jasa. Kami tidak masuk siapa yang menang. Nanti kalau ada pemenangnya, kemudian ada kecurangan, kami tidak," ujar Donny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement