Sabtu 10 Jun 2023 05:41 WIB

Sangkaan Pidana Pencucian Uang Hilang dari Berkas Perkara Jhonny G Plate

Jhonny hanya dijerat pidana korupsi di berkas yang dilimpahkan ke penuntut umum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Belum ada penjelasan resmi ihwal hilangnya sangkaan TPPU dalam berkas perkara Johnny Plate dari penyidik di Jampidsus. Padahal sejak Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus berkali-kali menyampaikan akan menjerat Johnny Plate dengan TPPU.

Itu karena, kata Jampidsus Febrie Adriansyah, lantaran adanya dugaan uang korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mengalir ke sejumlah pihak lain. “Untuk TPPU-nya, itu yang kedua kita pertimbangkan dan saat ini sedang kita dalami juga,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (22/5/2023). 

“Penyidik juga masih berkordinasi dengan PPATK untuk menelusuri. Dan ini pasti butuh waktu,” sambung Febrie.

Sedangkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada Jumat (2/6/2023) lalu juga menegaskan, penjeratan TPPU terhadap Johnny Plate untuk memudahkan tim penyidiknya melakukan penelusuran aset-aset yang bersumber dari korupsi Rp 8,32 triliun itu. Pun juga dikatakan dia, penjeratan TPPU untuk memudahkan tim penyidikannya mencari sumber pengganti kerugian negara.

“Terkait TPPU, ya itu kewajiban penyidik pasti. Sekarang ini kan konsep penanganan tindak pidana korupsi adalah harus disertai dengan pengembalian kerugian negara. Jadi tidak hanya dari sisi penindakan (terhadap tersangka). Tetapi macam-macam lainnya termasuk untuk menelusuri aset-aset dan semuanya. Itu sudah protap (prosedur tetap),” begitu kata Kuntadi, Jumat (2/6/2023).  

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Jampidsus menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu dijerat dengan sangkaan yang sama terkait dengan Pasal 2, dan Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor. Khusus tersangka GMS, IH, MA, dan WP, sebelumnya penyidik juga menjerat keempat tersangka tersebut dengan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement