REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) memastikan tak mengajukan praperadilan. Pengacara Ali Nurdin mengatakan, bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu memilih agar penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) itu ke persidangan sebagai sarana untuk pengungkapan kebenaran.
Ali mengatakan, wacana praperadilan, memang bukan bersumber dari pernyataan pihaknya, pun Johnny Plate sebagai tersangka. Melainkan wacana itu muncul dari internal Partai Nasdem. Tetapi dikatakan Ali, Johnny Plate sudah memastikan tak perlu mengajukan praperadilan.
“Itu (praperadilan) memang bukan dari kami. Dari kami, memang nggak ada rencana itu. Sampai sekarang, juga memang nggak (praperadilan),” ujar Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Wacana Johnny Plate mengajukan praperadilan sebelumnya disampaikan pihak DPP Partai Nasdem. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, Jumat (2/6/2023) mengatakan akan menjadi pihak untuk membawa status tersangka Johnny Plate ke praperadilan.
“Kami akan (ajukan) praperadilan,” ujar Willy.
Praperadilan tersebut, atas jawaban terkait dengan munculnya kabar Johnny Plate akan menjadi justice collaborator terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Akan tetapi pada Senin (5/6/2023) Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali meralat wacana praperadilan tersebut.
“Nasdem tidak memiliki legal standing dalam mengajukan praperadilan,” kata Ahmad.
Menurut dia, praperadilan hanya dapat diajukan oleh pihak yang terkait langsung. Dalam hal tersebut, dikatakan dia, adalah Johnny Plate sebagai tersangka, atau pihak keluarga.
Sedangkan dari kepartaian, meskipun Johnny Plate adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem, tetap tak memilik kedudukan hukum dalam pengajuan praperadilan. Menurut Ahmad, partai, pun dalam posisi yang tak menyarankan, atau mendorong, pun melarang untuk pengajuan praperadilan tersebut.
“Itu sepenuhnya haknya dari beliau (Johnny Plate), ataupun keluarganya,” kata Ahmad.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.