Sabtu 10 Jun 2023 05:41 WIB

Sangkaan Pidana Pencucian Uang Hilang dari Berkas Perkara Jhonny G Plate

Jhonny hanya dijerat pidana korupsi di berkas yang dilimpahkan ke penuntut umum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) menghilang. Dalam berkas perkara kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntutan, Jumat (9/6/2023) hanya menjerat eks Menkominfo itu dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan, berkas perkara tersangka Johnny Plate sudah dilimpahkan ke tim penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (9/6/2023). “Penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti atau tahap dua, atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny Plate),” begitu kata Ketut.

Baca Juga

Dalam berkas perkara itu, penyidik hanya menjerat tersangka Johnny Plate dengan tiga sangkaan. Yakni sangkaan dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor. Ketut belum menjelaskan mengapa tak ada sangkaan TPPU dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut. Akan tetapi, dia menerangkan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, tim jaksa penuntutan akan segera menyusun dakwaan sebagai syarat lanjutan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. 

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segara mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Ketut.

Menurut Ketut, sementara tersangka Johnny Plate menunggu persidangan dan putusan hukum, penyidik tetap menerapkan status penahanan terhadap menteri dari Partai Nasdem tersebut. “Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP masih dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jaksel,” ujar Ketut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement