Jumat 09 Jun 2023 20:57 WIB

Jampidsus: Tersangka Johnny Plate Segera Disidangkan

Pelimpahan berkas perkara dan tanggung jawab tersangka untuk mempercepat kasus BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) ke penuntutan, Jumat (9/6/2023). Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pelimpahan berkas perkara eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu juga, disertai dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Eks Menkominfo Johnny Plate adalah tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. “Tersangka JP (Johnny Plate) sudah tahap dua (pelimpahan berkas ke penuntutan),”  kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
 
Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara dan tanggung jawab tersangka itu untuk mempercepat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut disorongkan ke persidangan.
 
“Selanjutnya jaksa penuntutan akan menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan,” jelas Febrie.
 
Febrie mengatakan, saat ini, tersisa satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang belum dilimpahkan berkas penyidikannya ke tim penuntutan. “Yang lima (tersangka) sebelumnya kan sudah (tahap dua). Masih ada satu (yang belum pelimpahan). Tetapi nanti kita rencanakan segera, karena nantinya saat pelimpahan ke pengadilan, semua berkas perkara dilimpahkan (ke pengadilan) bersamaan,” jelas Febrie.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke penuntutan, penyidik menjerat tersangka Johnny Plate dengan dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
“Setelah serah terima tanggung jawab, dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta,”  kata Ketut, Jumat (9/6/2023).
 
Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Jampidsus menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 
 
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejagung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya sudah sejak bulan lalu berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement