Kamis 08 Jun 2023 17:41 WIB

Pihak Johnny Plate Bantah Perintahkan Setoran Rp 500 Juta per Bulan Terkait BTS 4G Bakti

Kuasa hukum hanya mengakui ada permintaan uang Rp 250 juta untuk bantuan bencana alam

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Johnny Gerard Plate membantah tudingan adanya perintah setoran uang Rp 500 juta setiap bulannya terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Namun pengacara Ali Nurdin mengakui adanya permintaan uang ratusan juta yang dilakukan kliennya.

Menurut Ali, permintaan uang itu untuk perbantuan pendidikan dan korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kalau atas perintah itu nggak ada,” ujar Ali saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

“Kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yang (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan buat universitas, dan ya korban banjir (di NTT),” ujar Ali.

Akan tetapi, ia menegaskan uang bantuan ratusan juta tersebut, tak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. “Itu nggak ada kaitannya. Itu kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, yang (Rp) 250 juta,” tegas Ali.

Soal uang bulanan Rp 500 juta setiap bulannya itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Anang Achmad Latief (AAL). Uang bulanan tersebut, disbut atas perintah Johnny Plate.

Disebutkan dalam BAP, AAL selaku Dirut Bakti pada Januari atau Februari 2021 diminta menghadap ke ruangan Menkominfo Johnny Plate di Lantai 7 Kantor Kemenkominfo di kawasan Medan Merdeka Barat. Di akhir pertemuan keduanya itu, Johnny Plate menyampaikan kepada AAL apakah sudah bertemu dengan Happy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenkominfo.

“Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu,” begitu tanya Johnny Plate kepada AAL, seperti dalam BAP. AAL menjawab pertanyaan Johnny Plate tersebut dengan bertanya balik soal apa.

Lalu Johnny Plate menerangkan soal kebutuhan uang Rp 500 juta itu. “Soal dana operasional tim pendukung menteri (Rp) 500 juta setiap untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu (AAL),” begitu isi dalam BAP tersebut.

Lalu dikatakan dalam BAP itu, AAL berpisah dengan Johnny Plate dan menemui Happy. Dalam kelanjutannya, AAL bertemu dengan Happy dan membicarakan tentang uang operasional Rp 500 juta setiap bulannya itu.

“Saya bilang ke Bu Happy, ‘Pak Menteri (Johnny Plate) sudah sampaikan soal dana operasional. Tetapi kasih saya waktu,” kata AAL kepada Happy.

Dan Happy, pun mengiyakan permintaan waktu AAL tersebut. Masih dalam BAP yang sama, selang beberapa hari setelah itu, AAL kembali bertemu dengan Happy dan mempertanyakan soal uang operasional Rp 500 juta tersebut.

Lalu, AAL bertemu dengan tersangka Irwan Hermawan (IH) di kawasan Jalan Tandean. AAL dan IH membicarakan soal permintaan uang operasional Rp 500 juta tersebut. AAL meminta IH untuk membantu merealisasikan permintaan Johnny Plate tersebut.

“Mungkin lu bisa bantu gw Wan,” tutur AAL kepada IH. IH pun menyampaikan kepada AAL, setoran Rp 500 juta tersebut direalisasikan dalam satu kali setoran, atau setiap bulannya. AAL pun menegaskan kepada IH, permintaan tersebut dimintakan setiap bulan.

Terkait dengan isi BAP tersebut, Republika.co.id pernah menanyakannya kepada Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo. Dia tak membantah atau mengiyakan kebenaran isi dalam BAP tentang permintaan Johnny Plate kepada AAL tersebut.

Namun, Prabowo mengatakan, semua bukti-bukti terkait cerita itu akan terungkap di persidangan. “Nanti semuanya akan kita sampaikan saat di persidangan. Tunggu saja,” kata Prabowo bulan lalu.

Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti, penyidikan di Jampidsus Kejagung menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan 7.000-an infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement