REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Direktur Lokataru Haris Azhar pernah membantu kepengurusan saham dari suku yang berada di Timika, Papua. Namun, Luhut tak memerinci saham yang dimaksudnya tersebut.
Hal itu diutarakan Luhut saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut.
"Saya bisa tunjukkan Whatsapp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham. Tapi sudahlah," kata Luhut dalam sidang tersebut, Kamis (8/6/2023).
Luhut mempertanyakan alasan podcast Haris-Fatia bisa muncul. Ini setelah tudingan soal saham yang diurus Haris disampaikan Luhut. Luhut dan jaksa penuntut umum lalu memberikan bukti chat berupa print out pesan Whatsapp ke majelis hakim.
"Timbullah Agustus podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir, saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh saya tunjukkan sebagian," ujar Luhut.
Karena itulah, Luhut merasa janggal dengan keputusan Haris-Fatia memublikasikan tayangan yang kini diperkarakan. Sebab Luhut mengeklaim hubungan baiknya dengan Haris. "Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu," kata Luhut.
Atas tudingan Luhut, kubu pengacara Haris-Fatia bereaksi keras. Mereka membela kliennya dengan menganggap perkataan Luhut hanya asumsi. "Keberatan majelis. Tidak ada relevansinya dengan perkara majelis. Hal tersebut asumsi," kata pengacara Haris-Fatia.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.