REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar memprotes Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang membawa catatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023). Luhut berstatus saksi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik tersebut.
Kubu kuasa hukum Haris-Fatia memersoalkan Luhut yang berstatus saksi justru membawa catatan ketika dicecar di persidangan. "Yang Mulia, bagaimana pemeriksaan dilakukan dengan saksi yang membawa catatan," kata salah satu pengacara Haris-Fatia dalam sidang.
Atas protes itu, Luhut segera menutup catatannya. Luhut lalu menghadap ke Majelis Hakim. "Saya tutup," kata Luhut yang lantas direspons tepuk tangan oleh para pengunjung sidang.
Luhut menjelaskan dirinya merasa membutuhkan catatan yang dibawanya itu. Luhut merasa di usianya yang tak lagi muda memerlukan catatan karena sulit kalau hanya mengandalkan ingatan saja.
"Yang Mulia, saya ini hampir 76 tahun dan saya 32 tahun di militer, tidak semua ingatan saya seperti yang lalu, makanya saya butuh catatan-catatan. Jadi kita butuh keadilan, saya mau keadilan itu ada di sini, jangan diprovokasi," ucap Luhut.
Atas permintaan tersebut, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengizinkan Luhut membawa catatan dalam sidang. Ini perlakuan khusus kalau memang ada hal-hal yang sulit diingat cepat oleh Luhut.
"Silakan lanjut. Saudara kalau ada data yang mungkin (dibawa), silakan," ucap Cokorda.
Berbeda ketimbang sidang sebelumnya, dalam sidang yang dihadiri Luhut ini justru para pendukung Haris-Fatia dan awak media dilarang memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.