Jumat 09 Jun 2023 23:14 WIB

Polisi Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran di Cianjur

Pekerja rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Garis polisi. Polisi Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran di Cianjur
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. Polisi Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran di Cianjur

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menggerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Jumat (9/6/2023). Polisi mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39 tahun) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan kepada wartawan mengatakan terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah.

Baca Juga

"Mendapat laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah," katanya.

Sarifah merupakan pemilik rumah penampungan yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi. Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan itu sejak setahun terakhir dan sudah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran dari berbagai daerah dengan menggunakan dokumen dan visa wisata.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka tidak mungkin melakukannya sendirian," kata Aszhari.

Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolres Cianjur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement