Kamis 08 Jun 2023 22:35 WIB

Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol

Pencabutan perda retribusi minuman beralkohol ini didasarkan sejumlah pertimbangan.

Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencabut peraturan daerah (Perda) terkait retribusi terhadap penjualan minuman beralkohol.

"Kami sudah bahas terkait pencabutan perda retribusi minuman beralkohol itu bersama panitia khusus (pansus) DPRD," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah Ali Imron di Koba, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. "Izin penjualan minuman beralkohol ini dapat diperpanjang tiga tahun sekali dan itu sudah dijelaskan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi minuman beralkohol," kata Ali menjelaskan.

Namun, kata dia, sesuai dengan perintah kepala daerah bahwa perlu dilakukan penghapusan terhadap perda retribusi dengan berbagai pertimbangan. "Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan perda tersebut," katanya.

Ia menerangkan pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. "Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," kata dia.

Terkait keberadaan tempat hiburan Angel's Wing di Kecamatan Pangkalanbaru yang menyajikan minuman beralkohol kadar di atas lima persen, kata Ali pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin. "Kalau kadar alkohol di bawah lima persen, perizinannya diatur pihak provinsi dan kalau di atas lima persen daerah yang mengatur, tetapi kami tidak pernah mengeluarkan izin," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement