Kamis 08 Jun 2023 21:10 WIB

Kronologi Pembunuhan Driver Go Car di Malang, Tersangka Pura-Pura Jadi Penumpang

Korban dibunuh dengan cara dijerat tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Qommarria Rostanti
Pembunuhan (ilustrasi). Pembunuhan sadis menimpa salah seorang driver Go Car di Malang, Jawa Timur. Tersangka berpura-pura sebagai penumpang.
Foto: IST
Pembunuhan (ilustrasi). Pembunuhan sadis menimpa salah seorang driver Go Car di Malang, Jawa Timur. Tersangka berpura-pura sebagai penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan kronologi pembunuhan taksi online di Malang, Jawa Timur. Dia mengaakan, para tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya.

Para tersangka yang terdiri atas dua orang memulai aksinya dengan membuat akun pemesanan jasa antar kendaraan daring, Go Car. Melalui aplikasi itu, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang.

Baca Juga

Saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sementara itu, pelaku lainnya bertugas untuk mematikan kontak mobil.

Seusai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalanan ke arah Pantai Balekambang. Semula tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah pantai. Namun, karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. 

"Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter," ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Wahyu mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebihi lanjut. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang. 

Kedua tersangka kini telah ditangkap dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kasus ini bermula ketika istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya, Apris Fajar Santoso, yang bekerja sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6/2023). Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. 

Hasil pengembangan informasi akhirnya menemukan titik terang. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang. “Dari hasil penyelidikan, kami dapatkan informasi pemesan Go Car terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan para tersangka,” kata Wisnu.

Wisnu menyebut kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Desa Tangkilsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Para pelaku yang diamankan berinisial EC (29 tahun) selaku warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo. Kemudian lainnya berinisial AN (35 tahun) sebagai warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menurut Wisnu, para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan guna menguasai barang milik korban. Keduanya telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online. Adapun mobil milik korban merupakan Toyota Calya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement