Kamis 08 Jun 2023 18:00 WIB

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Yang memberatkan karena terdakwa tega membunuh kedua orang tua kandungnya.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22 tahun) karena terbukti membunuh kedua orang tuanya dan kakaknya dengan menggunakan racun. Dhio merupakan warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023), dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota, yakni I Made Sudiarta dan Asri. Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sebab, terdakwa tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.

Baca Juga

Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun. Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.

Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Satria Budi menyampaikan atas putusan majelis hakim kliennya ingin diberikan keringanan. "Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak," katanya, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu. "Kami juga masih menunggu apa yang akan dilakukan terdakwa," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement