Selasa 09 Sep 2025 17:57 WIB

Keluarga Tuntut Dua Pelaku Pembunuhan di Indramayu Dihukum Berat

Pihak keluarga besar korban, kata Eni, sangat terpukul.

Dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu dihadirkan Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu dihadirkan Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pihak keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, menuntut agar dua pelaku berinisial P dan R dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Eni Sukaeni, sepupu korban, di Indramayu, Selasa (9/9/2025), mengatakan pihak keluarga tidak bisa menerima tindakan yang merenggut nyawa lima orang sekaligus, termasuk seorang anak dan bayi.

“Saya memohon kepada para pelaku sebaiknya mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui, sampai kapanpun tidak akan tenang hidupnya,” kata Eni.

Baca Juga

Menurut Eni, hukuman berat adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan kehilangan besar yang dialami pihak keluarga. Pihak keluarga besar, kata dia, sangat terpukul setelah mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut karena tidak ada satu pun korban yang selamat.

“Hukuman yang seberat-beratnya. Karena ini menyangkut lima nyawa, sepupu saya, sekeluarga. Saya mohon keadilan yang seadil-adil,” tuturnya.

Sebelumnya, lima anggota keluarga ditemukan tewas terkubur dalam satu liang di rumah mereka di Kelurahan Paoman pada Senin (1/9/2025) malam. Korban terdiri atas Sachroni, Budi Awaludin, Euis Juwita, RA (7) dan seorang bayi. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan motif pembunuhan ini, dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku R terhadap Budi Awaludin terkait persoalan sewa mobil.

R sempat meminta uang sewa dikembalikan setelah mobil yang dipinjamnya mogok, namun ditolak korban. Hal itu memicu pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak P.

Keduanya menyiapkan alat berupa pipa besi dan pacul. Pada Jumat (29/8/2025) dini hari, R menghantam kepala Budi, lalu menyerang anggota keluarga lain. Sementara itu, P menenggelamkan seorang bayi ke bak mandi.

Setelah menghabisi korban, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp7 juta, tiga telepon genggam, emas, serta membawa mobil milik korban. Mereka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) dini hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement