REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polisi mengungkapkan dua pembunuh berinisial R dan P yang membunuh satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu pada Kamis (28/9/2025) hingga Jumat (29/8/2025) dini hari dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka pun terancam dikenakan hukuman mati, seumur hidup hingga 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka R merupakan residivis penganiayaan berat sedangkan P merupakan eks karyawan swasta. Keduanya dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap dia, di Mapolda Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).
Ia menuturkan, pelaku diamankan tanggal 8 September di wilayah Indramayu. Sebelumnya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah seperti Semarang, Demak, hingga Surabaya.
Namun, keduanya memiliki rencana melarikan diri dengan menjadi anak buah kapal selama enam hingga delapan bulan sehingga kembali ke Indramayu. Sebelum berangkat, polisi berhasil menangkap keduanya.
Setelah melakukan aksinya, ia mengatakan pelaku R pada Senin (1/9/2025) menghubungi seseorang bernama Evan menggunakan handphone milik korban Budi untuk menggadaikan mobil pickup. Setelah mendapat uang sebesar Rp 14 juta dari Evan, keduanya memarkirkan kendaraan Corolla milik korban yang dibawa pelaku ke dekat rumah Evan.
Keduanya mengembalikan mobil Corolla milik Sachroni dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan untuk mengalihkan kecurigaan masyarakat seolah-olah Evan adalah pelaku pembunuhan," kata dia.
Sebelumnya, seperti diketahui, satu keluarga tersebut ditemukan meninggal dunia terkubur dalam sebuah lubang berukuran lebar 4 meter dan panjang 1,5 meter dengan kedalaman 4 meter di rumahnya. Posisi korban paling atas bayi B berusia 8 bulan dan R berusia 7 tahun sedangkan korban dibawahnya Euis Juwita (43 tahun), Budi Awaludin (45 tahun) dan Sahroni (76 tahun).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia mengatakan pelaku R memukul kepala korban Budi Awaludin, Sachroni, Euis Juwita Sari dan R. Sedangkan P menenggelamkan bayi B ke bak mandi.
Setelah para korban tewas, ia menyebut kedua tersangka menguburkan jasad mereka di belakang rumah dalam satu liang. Kemudian membersihkan bercak darah di lantai rumah dengan cara mengepel.
"Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 750 ribu. Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok," ucap dia, Selasa (9/9/2025).