Kamis 08 Jun 2023 20:26 WIB

Ini Jawaban Haris Azhar Atas Tudingan-Tudingan Luhut di Persidangan

Haris Azhar menegaskan tidak pernah kuliah di Harvard atau dibiayai oleh Luhut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Foto:

Dalam kesaksiannya, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap Direktur Lokataru Haris Azhar pernah membantu kepengurusan saham dari suku yang berada di Timika, Papua. Namun Luhut tak merinci saham yang dimaksudnya tersebut.

"Saya bisa tunjukkan WhatsApp up dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres, itu semua baik-baik saja sampai pada saham. Tapi sudahlah," kata Luhut dalam sidang tersebut.

Luhut mempertanyakan alasan siniar Haris-Fatia bisa muncul. Ini setelah tudingan soal saham yang diurus Haris disampaikan Luhut. Luhut dan Jaksa Penuntut Umum lalu memberikan bukti chat berupa print out pesan WhatsApp ke majelis hakim.

"Timbullah Agustus podcast tadi. Jadi kalau bersedia saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh saya tunjukkan sebagian," ujar Luhut.

Oleh karena itulah, Luhut merasa janggal dengan keputusan Haris-Fatia mempublikasikan tayangan yang kini diperkarakan. Sebab, Luhut mengklaim hubungan baiknya dengan Haris.

"Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu," ucap Luhut.

Atas tudingan Luhut, kubu pengacara Haris-Fatia bereaksi keras. Mereka membela kliennya dengan menganggap perkataan Luhut hanya asumsi.

"Keberatan majelis. Tidak ada relevansinya dengan perkara majelis. Hal tersebut asumsi," bela pengacara Haris-Fatia.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 

In Picture: Luhut tak Terima Dibilang 'Lord' Diungkap dalam Sidang

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement