Kamis 08 Jun 2023 19:47 WIB

KPAI Dampingi Siswi SMP di Jambi yang Gugat Komedian Debi Ceper

KPAI berikan pendampingan psikologis maupun hukum bagi siswi SMP Jambi, SFA.

Komedian Debi Ceper dilaporkan ke Polda Jambi oleh seorang siswi SMP dengan dugaan pelecehan melalui unggahannya di media sosial.
Foto:

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi. Dalam konferensi pers, Pemkot Jambi menyatakan sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Terpisah, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyayangkan kriminalisasi terhadap SFA dan mendukung langkah pencabutan laporan terhadap anak SMP itu. Tindakan kriminalisasi tersebut dinilainya merendahkan martabat anak.

"Kriminalisasi wali kota Jambi terhadap anak siswi SMP adalah berlebihan dan keterlaluan, bahkan memalukan. Atas kriminalisasi anak ini, wali kota Jambi dapat dilapor balik," kata Arist dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Kasus ini bermula dari kritikan yang dilontarkan SFA ketika memperjuangkan hak neneknya, Hapsah, yang ia sebut sebagai seorang pejuang Kemerdekaan RI. Menurut dia, rumah neneknya diganggu perusahaan Cina yang membangun PLTU di permukiman warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saya menyuarakan keadilan untuk nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan yang dizalimi, rumah dirusak oleh perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab," kata SFA.

Dalam video kritikan tersebut, SFA melontarkan umpatan. Ia kemudian dilecehkan oleh komika dan influencer Jambi Debi Ceper.

SFA lalu melaporkan Debi ke Polda Jambi. Setelah itu, ia justru menjadi terlapor berdasarkan kasus yang diajukan Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi.

Pemkot Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi terkait undang-undang ITE. Atas kejadian tersebut kemudian Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice kepada Pemkot Jambi dan SFA, sehingga kasusnya berakhir dengan damai pada Selasa (6/6/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement