REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Kota Jambi untuk mengawal kasus yang melibatkan seorang siswi SMP yang berinisial SFA. Anggota KPAI Kawiyan mengapresiasi inisiatif Polda Jambi yang telah menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice.
"Jadi seperti kita ketahui bahwa kasus ini kan sudah dimediasi oleh Polda Jambi melalui restorative justice," kata Kawiyan di Jambi, Rabu (7/6/2023).
Pihak Pemkot Jambi pun sudah mencabut laporannya dan masalah ini dianggap sudah selesai. Kawiyan menyebut restorative justice perlu dilakukan karena SFA masih anak-anak, belum dewasa.
Restorative justice dimungkinkan dilakukan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, setelah ini, pihaknya ingin memastikan bahwa SFA itu dalam keadaan aman, tidak ada ancaman, atau yang lain.
Selain itu, menurut Kawiyan, harus dipastikan SFA tetap mendapatkan hak-haknya karena masih pelajar. Ia tak ingin SFA sampai dikucilkan di sekolah, di lingkungan, atau juga dikriminalisasi.
"Kami juga ingin memastikan bahwa karena kemarin itu kan viral, banyak orang yang baca ceritanya, maka dikhawatirkan dia akan mengalami gangguan depresi atau apa," katanya.