REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial DAD di tempat kerjanya. Pemukulan dilakukan anak pemilik toko tempat korban bekerja di Jakarta Timur.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengecam peristiwa tersebut. Ia menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak korban menjadi fokus utama.
"Kemen PPPA terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa korban menerima bantuan yang dibutuhkan, baik untuk pemulihan fisik maupun psikologisnya," kata Ratna dalam keterangan pers pada Ahad (22/12/2024).
Ratna berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dimanapun mereka berada. Ini termasuk bagi perempuan di tempat kerja.
"Perempuan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan penuh dalam menghadapi segala bentuk kekerasan. Kami juga mengapresiasi langkah tegas Polres Metro Jakarta Timur yang sigap menangkap terduga pelaku," ujar Ratna.
Ratna menyebut adanya koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan UPT PPA Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan penanganan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan korban. UPT PPA Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra strategis penanganan kasus telah memberikan layanan pendampingan hukum dan psikologis.
"Ini untuk membantu pemulihan mental dan emosional korban," ujar Ratna.
Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, untuk berani mengungkapkan kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp di nomor 08111 129 129.