Diketahui, Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada pimpinan DPR untuk memulai proses pemakzulan Jokowi. Dalam surat tersebut, mantan wamenkumham era SBY itu menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.
Pertama, Jokowi diduganya telah ikut campur atau cawe-cawe untuk Pilpres 2024. Kedua, Jokowi diduga melakukan pembiaran terhadap upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.
Terakhir, Jokowi diduga menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut adalah surat terbuka saya kepada pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi.
𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗮𝘄𝗮𝗹, 𝘀𝗮𝘆𝗮 𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴… pic.twitter.com/zdpjJY4glB
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) June 7, 2023