Selasa 06 Jun 2023 16:27 WIB

Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi Pelaut yang Meninggal di Singapura

Ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000.

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut Albiner Hamonangan yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.
Foto: Dok. Republika
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut Albiner Hamonangan yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt Maltus Jackline K mengungkapkan, pada tanggal 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut Albiner Hamonangan. Warga negara Indonesia ini meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.

 

photo
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut Albiner Hamonangan yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura. - (Dok. Republika)

 

"Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi," ujar dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/5/2023).

Menindaklanjuti perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan dan setelah melalui proses yang cermat, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar (kurs Rp 11.000). Dana tersebut akan diberikan kepada istri dan anak almarhum.

Untuk melaksanakan penyerahan hak tersebut, pada tanggal 29 Mei 2023, para pihak yang berkepentingan berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, ruang pertemuan DitKapel. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan penyerahan bank draf asuransi WNI/Pelaut atas nama almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.

Proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak berlangsung dengan lancar dan tertib. Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), dan pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).

"Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak almarhum. Kemhub akan terus berupaya memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement