REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan standar kesehatan pelaut untuk memastikan bahwa setiap awak yang akan bekerja di atas kapal selalu dalam kondisi yang sehat dan produktif. Hal itu untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan penyakit di atas kapal serta kecelakaan kerja.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Pelaut, karena mereka adalah kunci dari keselamatan dan keberhasilan kegiatan angkutan di laut," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu-Sabtu (24-27/4/2024).
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam
Antoni mengatakan, dalam perkembangan dunia maritim yang dinamis saat ini, kebutuhan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran semakin meningkat. Sehingga diperlukan rumah sakit (RS) atau klinik utama yang berfungsi sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut yang berorientasi terhadap pelayanan.
Sejalan dengan hal tersebut, menurut Antoni, Kemenhub telah membentuk Tim Gugus Tugas Penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang bertujuan untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis dalam penerapan compliance, monitoring, and enforcement.
"Tim Gugus Tugas tersebut terdiri dari Auditor Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Praktisi Medis Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Pendidikan Tinggi Vokasi dan Balai Diklat Kementerian Perhubungan," jelas Antoni.
Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melakukan penetapan dan sertifikasi terhadap dokter dan RS atau klinik utama untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut yang berdaya saing.
Peningkatan kompetensi dokter pemeriksa kesehatan pelaut, kata Antoni, adalah suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. Dia menerangkan, terdapat standar yang ditetapkan melalui STCW Convention Regulation I/9, yang harus dipenuhi oleh dokter pemeriksa kesehatan pelaut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Hartanto menyampaikan, saat ini, jumlah RS dan klinik utama yang telah mendapatkan pengesahan berjumlah 88 lokasi, yang terdiri 34 RS dan 54 klinik utama. "Pada bimtek ini, narasumber memberikan 40 persen materi nonmedis dan 60 persen materi medis," kata Hartanto.
Baca: Dua FREMM dari Italia akan Jadi Kapal Perang Terbesar TNI AL