Senin 05 Jun 2023 08:27 WIB

Polda Kalsel Sebut Satu Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Lansia Rampung

Polda Kalsel sudah menangkap pejabat Humas PT JGA berinisial HB pada April 2023.

  Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi
Foto: dok pribadi
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku, sudah merampungkan satu berkas perkara penyidikan kasus dugaan pembunuhan seorang lansia bernama Sabriansyah (63 tahun) di wilayah Banjar, Kalsel. Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, satu berkas perkara yang sudah masuk tahap I yakni atas tersangka berinisial Y.

Y merupakan tersangka pertama yang ditangkap pihak kepolisian dalam kasus dugaan pembunuhan Sabriansyah. “Satu berkas perkara sudah masuk tahap I, untuk tersangka Y,” tutur Irjen Andi Rian R Djajadi, dalam keterangan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

 

Sementara itu, terhadap kasus dugaan pembunuhan lansia yang jenazahnya ditemukan di area perkebunan karet ini, Polda Kalsel masih melanjutkan penyidikan. Polda Kalsel sudah menangkap pejabat Humas PT JGA berinisial HB pada April 2023 lalu. HB diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Sabriansyah.

Kepolisian juga mengaku penyidik telah memanggil Direktur Operasional PT JGA untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HB. Sebab, dalam pemeriksaan oleh penyidik, HB mengaku menerima perintah dari atasannya.

Dalam dokumen profil perseroan yang diterima, saham mayoritas PT JGA dimiliki dan dikendalikan oleh PT PMT. PT PMT menjadi pemilik mayoritas dengan kepemilikan 60 persen saham PT JGA. Perusahaan ini dimiliki seorang pengusaha berinisial RBT. Kepemilikan saham pengusaha berinisial RBT di PT PMT sebesar 75 persen.

Dokumen perseroan menyebutkan PMT memiliki 1.125.000 lembar saham PT JGA. Selain dimiliki PT PMT, sebanyak 40 persen saham PT JGA juga dimiliki PT RJS. Jumlah saham mencapai 750 ribu lembar. Pengusaha RBT diketahui juga memiliki saham di PT JGA melalui PT RJS. Yakni sebanyak 750 ribu lembar saham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement