Selasa 04 Apr 2023 19:54 WIB

Polda Kalsel Tangkap Humas PT JGA Diduga Jadi Otak Pembunuhan Lansia

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

  Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi
Foto: dok pribadi
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Tim gabungan Polres Banjar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat terduga pelaku penembakan pria lanjut usia (lansia) bernama Sabriansyah (63 tahun). Salah satu terduga pelaku pembunuhan terhadap lansia tersebut merupakan humas perusahaan tambang batu bara PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menuturkan, humas PT JGA diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Sabriansyah. "Jadi si Humas JGA ini memberikan perintah kepada tersangka Y yang pertama kali diamankan dalam kasus ini," kata Irjen Pol Andi Rian di Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Kapolda menegaskan, saat ini AB masih diperiksa mendalam guna diketahui sejauh mana rentang perintah berjalan. Sebab, polisi masih membuka peluang keterlibatan aktor intelektual lainnya jika memang mencukupi alat buktinya.

Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang diamankan polisi sebagai eksekutor yaitu Y, R, YF dan S. Kapolda menyebut paling tidak masih ada lima lagi pelaku dicari yang secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban SB (63) yang mayatnya ditemukan dengan luka senjata tajam dan tembakan senjata api di tengah kebun karet pada Rabu (29/3/2023).

Termasuk pemilik dan penggunasenjata api untuk menembak korban sudah teridentifikasi. Ia mengimbau seluruh pelaku atau pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Sabriansyah segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap," tegas Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.

Terkait senjata api yang digunakan, Kapolda memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 milimeter. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian.

Irjen Andi Rian menegaskan dalam penanganan perkara ini Polda Kalsel mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan. Penyidik pun menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian.

"Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," tegas Irjen Andi Rian.

Ditanya soal motif pembunuhan akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang dipicu adanya sengketa lahan, Kapolda mengakui hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan di tahun 2013. Namun pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut.

Sebelumnya Sabriansyah ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tembak di kepala di kebun karet. Polisi berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial AY atas kejadian itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement