Senin 05 Jun 2023 07:04 WIB

Pemerintah Desak Terapkan UU TPKS dalam Pemerkosaan Anak di Sulteng

Pemerintah mendesak Polda Sulteng untuk menerapkan UU TPKS dalam pemerkosaan anak.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan. Pemerintah mendesak Polda Sulteng untuk menerapkan UU TPKS dalam pemerkosaan anak.
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan. Pemerintah mendesak Polda Sulteng untuk menerapkan UU TPKS dalam pemerkosaan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendesak kepolisian di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengacu pada konstruksi hukum sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA), dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut tuntas kasus persetubuhan terhadap anak RO di Parigi Moutong. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, kasus persetubuhan berkali-kali yang dialami perempuan 15 tahun itu, adalah merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Dhahana Putra menegaskan, Polda Sulteng harus mengusut tuntas kasus tersebut. Dan memastikan para pelaku, dan tersangka persetubuhan terhadap RO tersebut dapat diseret ke pengadilan dengan mengacu persangkaan yang lebih kuat dalam UU 11/2012 tentang PA, UU 12/2022 tentang TPKS.

Baca Juga

Menurut Dhana, dari kronologis yang disampaikan kepolisian pekan lalu, jelas perbuatan yang dialami oleh anak RO, sesuai dengan konstruksi Pasal 4 ayat (2) UU 12/2022 tentang TPKS. Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak-anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

"Karena itu, APH (aparat penegak hukum-kepolisian), tidak perlu ragu untuk menggunakan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU TPKS sebagai acuan dalam mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dhahana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/6/20023).

Dhahana mengatakan, Dirjen HAM di Kemenkumham terus memantau perkembangan kasus tersebut. Termasuk dikatakan dia, dengan mengirimkan tim khusus untuk berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Kordinasi tersebut, dikatakan Dhahana agar memeastikan kasus tersebut dapat didorong ke pengungkapan tuntas, dan penuntutan di persidangan.

Namun juga untuk memastikan upaya pemulihan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap korban anak perempuan dalam kasus tersebut. “Kami yakin, aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dengan mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak korban. Sehingga pelaku perbuatan keji tersebut dapat dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Dhahana.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement