REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dengan penetapan tersangka oknum anggota Polri ini, jumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Parimo berjumlah 11 orang.
"Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu (3/6/2023).
Ia mengatakan setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, menurut dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.
"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain," katanya.
Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu. Mereka yakni HR (43 tahun) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Dari 10 tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Ketiganya, yakni AW, AS, dan AK.
Sementara itu, korban merupakan remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.