REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memastikan seorang anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) setempat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan diproses hukum.
"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng telah menerima laporan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dihubungi di Kota Palu, Ahad (12/5/2024).
Hal ini menanggapi pemberitaan tentang anggota Ditpolairud Polda Sulteng melakukan penganiayaan terhadap warga. Ia menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seorang perempuan bernama Nana Marisa (30) sesuai laporan polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2023.
Djoko menyebutkan pelaku penganiayaan merupakan anggota Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) dengan inisial RM. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 14.47 WITA di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sementara untuk motif penganiayaan masih tahap penyelidikan.
"Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya, kita tunggu hasil penyelidikan," kata Djoko.
Karena itu, kata dia, Polda Sulteng memastikan anggota Ditpolairuid yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silakan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidik," ujarnya lagi.