Sabtu 09 Dec 2023 20:16 WIB

KPPPA Ingatkan UU TPKS Bisa Jerat Korporasi

KPPPA mengingatkan UU TPKS bisa menjerat korporasi jika tidak melindungi korban.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan Seksual (ilustrasi). KPPPA mengingatkan UU TPKS bisa menjerat korporasi jika tidak melindungi korban.
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi). KPPPA mengingatkan UU TPKS bisa menjerat korporasi jika tidak melindungi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perempuan tidak hanya menghadapi ancaman kekerasan seksual di ranah domestik tetapi juga di lingkungan kerja. Tempat kerja, baik formal maupun informal yang seharusnya jadi tempat aman bagi perempuan untuk mengaktualisasikan diri justru menjadi tempat yang rentan terhadap kekerasan seksual.

Survei International Labour Office (ILO) pada September 2022 mengungkapkan 70,93 persen pekerja Indonesia pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk hadirnya negara dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja.

"UU TPKS mendorong pencegahan di lingkungan dunia kerja. Keistimewaannya, UU TPKS tidak hanya menyasar pelaku kekerasan seksual yang sifatnya individu, bahkan juga korporasi," kata Eni dalam keterangannya pada Jumat (8/12/2023).

"Ketika di dunia kerja terjadi kekerasan seksual dan dari korporasinya tidak menyediakan dan melindungi korbannya, bahkan ada pembiaran dan tidak memberikan sarana prasarana untuk pekerja merasa aman dari KS, ini bisa mendapatkan ancaman hukuman. Dari denda 5 milyar hingga 15 milyar, denda membayar restitusi, hingga pencabutan izin usaha bahkan berhenti atau tidak bisa beroperasi," lanjut Eni.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menyebut upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja mendapatkan perhatian serius dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada 29 Mei 2023.

Kepmen tersebut menjelaskan cakupan TPKS, konsekuensi korporasi pelaku TPKS, hingga amanat kepada perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.

“Kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya di perusahaan terkait Kepmen Nomor 88 tahun 2023," ujar Yuli.

Kemenaker juga sudah membangun layanan pengaduan secara online, melalui website Kemenaker.go.id. Hal ini guna mendukung perlindungan pekerja perempuan.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa aduan yang masuk melalui kanal tersebut. Kemenaker juga memastikan bahwa setiap perusahaan tersebut bisa membentuk Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di tempat kerja," ujar Yuli.

Dari sisi korporasi, L'Oreal Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang telah menerapkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Chief Human Resources L’Oreal Indonesia, Yenita Oktoray mengemukakan perusahaannya membangun rasa aman dan nyaman dalam bekerja serta memastikan semua rekan kerja bisnis menghormati kode etik perusahaan.

“Bukan hanya L’Oreal tapi juga perusahaan yang bekerja bersama kami harus mengikuti kode etik yang kami punya. Kalau ketahuan ada pelanggaran tersebut, kami bisa memutus hubungan kerja," ujar Yenita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement