Sabtu 03 Jun 2023 20:14 WIB

Lilie Suratminto, Mempelajari Sejarah dan Budaya Melalui Batu Nisan Belanda

Sebagian masyarakat tidak mengetahui betapa berharganya batu nisan makam Belanda.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Endro Yuwanto
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Lilie Suratminto menjabarkan secara sekilas isi dari bukunya yang berjudul Membuka Tabir Makna Batu Nisan Belanda.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Lilie Suratminto menjabarkan secara sekilas isi dari bukunya yang berjudul Membuka Tabir Makna Batu Nisan Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ada banyak peninggalan bersejarah di Indonesia yang patut dijaga dengan baik. Salah satunya batu nisan makam Belanda di berbagai daerah Indonesia.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Lilie Suratminto merupakan salah satu akademisi yang fokus terhadap keberadaan batu nisan Belanda. Hal ini dibuktikannya melalui buku Membuka Tabir Makna Batu Nisan Belanda yang belum lama ini diluncurkan.

Baca Juga

Lilie mengatakan, tujuan penelitiannya yang tercantum dalam buku tersebut sebenarnya ditunjukkan untuk mengajak masyarakat. Ia ingin masyarakat dapat membaca dan memaknai apa yang tertulis dan terlukis di batu nisan Belanda.

"Sehingga mereka dapat mengapresiasi batu nisan itu," kata pria yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Buddi Dharma tersebut, Sabtu (3/6/2023).

Dengan apresiasi, lanjut Lilie, masyarakat nantinya memiliki rasa ingin tahu besar sehingga paham sejarah orang-orang yang dimakamkan di batu nisan Belanda tersebut. Hal ini berarti juga mendorong masyarakat untuk tidak mudah menghilangkan artefak itu karena nilainya sangat berharga.

Menurut Lilie, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui betapa berharganya batu nisan makam Belanda tersebut. Padahal peninggalan tersebut termasuk dokumen warisan budaya kolonial Belanda. Bahkan, batu-batu nisan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk studi arkeologi, antropologi, linguistik, sejarah, dan lain-lain.

Di samping itu, Lilie juga menyinggung keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini ditunjukkan untuk mengapresiasi warisan dan budaya di Indonesia termasuk artefak batu-batu nisan Belanda. Dengan adanya aturan tersebut, batu-batu nisan Belanda sebenarnya dapat dilestarikan dan diajukan sebagai cagar budaya atau warisan benda Indonesia.

Jika langkah tersebut dilakukan, sambung Lilie, maka tentu akan menambah kekayaan Indonesia. Kemudian masyarakat juga dapat mengetahui manfaat dari peninggalan-peninggalan bersejarah tersebut

Hal yang pasti, kata Lilie, informasi yang tertera di bukunya ini ditunjukkan agar batu-batu nisan Belanda tidak dihancurkan. Hal ini ditekankannya karena selama ini banyak nisan yang dihancurkan karena tujuan tertentu.

"Itu sebenarnya sangat disayangkan. Kenapa? Karena tidak ketahuan masyarakat padahal sejarah itu sangat penting. Kita kalau mau maju ke depan, maka kita harus belajar sejarah supaya tidak terulang hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Lilie.

Adapun mengenai batu nisan yang telah ditelitinya, Lilie mengaku jumlahnya sangat banyak. Namun batu nisan yang ia cantumkan di buku tersebut sekitar 264 buah. Ratusan batu nisan ini merupakan hasil perjalanannya sejak 1995 dari berbagai daerah di Indonesia dan sejumlah negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement