Sabtu 03 Jun 2023 08:03 WIB

Larangan Kejaksaan Usut Korupsi, Pengamat: Kok Dilakukan Saat Gencar Usut Korupsi

Uji Materi kejaksaan sidik korupsi tidak berdasarkan norma- pemberantasan korupsi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Pakar pidana Hibnu Nugroho mempertanyakan adanya judicial review kewenangan kejaksaan usut korupsi. Ilustrasi Kejagung tahan Johnny G Plate
Foto:

Judicial review pantas ditolak

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna memandang judicial review terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi pantas ditolak. Apalagi kalau pengujian undang-undang itu tak disertai dengan argumentasi baru. 

Palguna menjelaskan perkara ini sudah pernah diuji ketika dirinya menjabat di MK (antara tahun 2003-2008). Pada saat itu perkara diajukan oleh advokat senior O.C. Kaligis. 

Saat itu, yang dipersoalkan adalah menyatunya kewenangan penyidikan dan penuntutan di satu tangan, yaitu di tangan kejaksaan sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan. Sebab, saat penyidik berkonsultasi dengan penuntut perihal ada tidaknya tindak pidana korupsi sesungguhnya berarti jaksa berhubungan dengan dirinya sendiri karena baik penyidik maupun maupun penuntut adalah orang yang sama yaitu jaksa. 

"Namun, dengan berbagai pertimbangan waktu itu, permohonan ini ditolak. Karena itu, permohonan saat ini mestinya dinyatakan tidak dapat diterima (karena sudah pernah diuji sebelumnya dan dinyatakan ditolak)," kata Palguna kepada Republika, Rabu (31/5/2023). 

Pengujian ini bisa bernasib berbeda, menurut Palguna, kalau pemohon mengajukan argumentasi konstitusionalitas baru ketimbang argumentasi permohonan sebelumnya. Sehingga, persoalannya bukan soal tepat atau tidak menghapus kewenangan kejaksaan menjadi penyidik sekaligus penuntut tindak pidana korupsi.

"Melainkan apakah terdapat argumentasi baru untuk menilai konstitusional atau tidaknya kejaksaan memiliki dua kewenangan yang seharusnya dipisahkan dan berada di tangan lembaga yang berbeda?" ucap Palguna. 

Atas dasar itu, Palguna memandang pengujian ini tak perlu didramatisasi sebagai serangan balik koruptor. Menurutnya, ini perkara biasa yang cukup dihadapi dengan argumentasi normatif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement