REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 35 pelajar karena bolos sekolah, Selasa (30/5/2023). Puluhan pelajar tersebut terjaring petugas saat patroli sebagai upaya meminimalisasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
"Ada 35 siswa-siswi yang kita amankan saat melakukan patroli. Puluhan pelajar tersebut kami dapati sedang nongkrong pada jam sekolah," ujar Kepala Satpol PP Kab Tangerang Fachrul Rozi di Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Selasa.
Dia menjelaskan, puluhan pelajar tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan. Selain itu, para siswa juga diminta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi kembali tindakan tak terpuji tersebut.
"Mereka kami berikan pembinaan berupa pemahaman agar mereka tidak kembali bolos sekolah. Kami juga (berikan) hukuman ringan yang sifatnya mendidik kepada mereka," kata Fachrul.
Dia menyampaikan, jajarannya tidak akan pernah bosan untuk melakukan patroli khususnya di sekitar lingkup Puspemkab Tangerang. Fachrul pun mengimbau kepada kepala sekolah dan guru agar memberi pembinaan lanjutan kepada para murid yang terjaring razia tersebut.
Hal tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada para murid yang bolos agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Karena jika dibiarkan maka mereka bisa seenaknya keluyuran pada jam belajar.
"Kami harapkan peran serta orang tua dan pihak sekolah juga untuk bersama sama mengawasi siswa-siswinya. Jangan sampai mereka bolos sekolah dan sampai terlibat dalam hal-hal negatif yang bisa berdampak buruk bagi masa depan mereka nantinya," ujar Fachrul.