Selasa 30 May 2023 18:03 WIB

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana 6 Juni

Pengadilan sebut Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdana pada 6 Juni.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Pengadilan sebut Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdana pada 6 Juni.
Foto:

Kasus yang menjerat dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ini, terkait dengan penganiyaan berat dan terencana yang dilakukan terhadap korban anak DO (17 tahun). Penganiayaan berat yang dilakukan itu terjadi pada Maret 2023 lalu.

Kasus ini menyita perhatian publik dan merembet ke persoalan keluarga Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jaksel.

Terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Belakangan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait dengan kasus penganiayaan itu sendiri, melibatkan tiga orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya, adalah perempuan berusia 15 tahun inisial AG. AG saat kasus penganiyaan tersebut terjadi adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy. Namun sebelum berpacaran dengan Mario Dandy, AG adalah kekasih dari korban anak DO.

Terhadap AG, kasusnya sudah diputus PN Jaksel pada April 2023 lalu, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Banding yang dilakukan terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan putusan hukuman tersebut.  

Terhadap dua terdakwa Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas sudah dalam penahanan sejak Maret 2023 lalu di Polda Metro Jaya. Pekan lalu, tim penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pada Rabu (24/5/2023) Kejati DKI Jakarta, pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan. Pada Jumat (26/5/2023), penyidik Polda Metro menyerahkan tanggungjawab terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel untuk segera disidangkan.

Dalam berkas perkara, Mario Dandy dijerat dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Adapun dalam sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

 

Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU menggunakan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement