Senin 29 May 2023 21:04 WIB

Soal Ikatan Tangan Mario Dandy, Ini Permintaan Maaf Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya minta maaf terkait ikatan tangan Mario Dandy yang mudah dilepas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Kapolda Metro Jaya minta maaf terkait ikatan tangan Mario Dandy yang mudah dilepas.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Kapolda Metro Jaya minta maaf terkait ikatan tangan Mario Dandy yang mudah dilepas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, meminta maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi dan apabila pihaknya melakukan kesalahan terkait pengamanan Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Dalam hal ini mengenai rekaman yang memperlihatkan Mario memasang sendiri borgol kabel ties pada kedua tangannya yang lalu viral dan menuai kecaman di media sosial.

"Kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro saya terima, dan kami berterima kasih kepada netizen, dan saya katakan apapun masukan karena yang terlihat di dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya minta maaf," ucap Karyoto.

Baca Juga

Selain meminta maaf, Karyoto menegaskan bahwa tidak perlakuan istimewa terhadap tersangka Mario Dandy selama menjalani rangkaian proses hukum di Polda Metro Jaya.  Dia juga menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak adil dalam memproses hukum Mario Dandy dan juga Lukas Shane dalam kasus penganiayan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik (Polda Metro Jaya) tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” tegas Karyoto.

Menurut Karyoto hal itu dibuktikan pasal yang dikenakan ke Mario Dandy mengenai penganiayan berat. Maka dengan pemberian pasal tersebut, kata dia, tak ada celah pemberian perlakuan khusus terhadap Mario Dandy. Saat ini kasus penganiayaan berat yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia itu sudah pada tahap II.

"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Karyoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement