REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mellisa Anggraini, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17 tahun), menyampaikan kondisi kliennya sudah mulai membaik. Namun, dia memperingatkan agar kondisi ini tidak dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi pelaku.
Dalam waktu dekat, dua tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun), bakal segera disidangkan.
“Jangan sampai kondisi hari ini yang membaik ini atas perjuangan David, perjuangan keluarga, doa seluruh masyarakat Indonesia. Ini justru dijadikan peringanan bagi pelaku yang melakukan penganiayaan biadab itu,” ujar Mellisa dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/5/2023).
Meski secara fisik membaik, kata Mellisa, untuk kognisi ataupun berpikir David masih belum bisa pulih seperti sebelum peristiwa penganiayaan berat. Pihaknya juga akan menyampaikan bukti-bukti terbaru terkait kondisi anak korban ke kejaksaan. Sehingga penerapan pasal penganiayaan berat dan penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah tepat.
“Penganiayaan ini sudah dikawal betul menjadi pasal penganiayaan berat terencana yang beberapa hari ini seolah-olah mau dikaburkan bahwa ini akan menjadi pasal penganiayaan biasa,” kata Mellisa.
Mellisa melanjutkan, karena itu penggunaan pasal biasa dalam kasus ini sangat tidak masuk akal. Sebab kondisi yang dilihat bukan tiga bulan setelah orang tua dan korban berjuang mati-matian, proses pengobatannya cukup signifikan. Maka, kondisi saat ini lebih membaik anak korban, kata Mellisa, itu yang mau dicantumkan hukuman pelaku itu tidak benar sama sekali.