Selasa 30 May 2023 14:25 WIB

Ditjen PAS Kemenkumham Bantah Berikan Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy dan Shane

Mario Dandy dan Shane belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membantah telah memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Rutan Cipinang. Pernyataan itu  disampaikan setelah adanya isu yang beredar di media sosial mengenai perlakuan yang diterima Mario Dandy.

"Tidak ada perlakuan khusus," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/5).

Baca Juga

Menurut Rika pihaknya menerima dua tahanan yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Serah terima pun dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Kemudian kedua tersangka di tempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. “Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan,” terang Rika.

Rika melanjutkan, adapun untuk fasilitas untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses Mapenaling selesai dilakukan. Artinya fasilitas tersebut baru didapat Mario Dandy dan Shane Lukas setelah 14 hari menginap di Rutan Cipinang.

“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk videocall. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” kata Rika.

Sebelumnya, ramai di media sosial perihal dugaan adanya perlakuan khusus yang diterima Mario dan Shane di Rutan Cipinang. Diduga kedua tersangka itu mendapat perlakuan khusus, seperti ruangan makan sampai alat komunikasi. Dugaan itu disampaikan oleh akun Twitter bernama logikapolitikid. Dalam unggahannya dia memberikan pengakuan dari suara seseorang yang menyebut Mario Dandy mendapatkan perlakuan khusus dari pihak Rutan.

“Sorry Typo, Maksdnya gak ada Tahanan baru datang yg bisa Makan Malam di Kantin JERA, Cuma si Mario yg bisa. Orang Rutan Lama, sama Mario Pasti tau ini suara siapa. Yok Bantah lagi. Bantah Rekaman ini gue keluarin Komuknya," tulis akun tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement