Senin 29 May 2023 19:40 WIB

KY Panggil Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu

KY menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua PN Jakpus terkait putusan penundaan pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pemilu (Ilustrasi). KY menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua PN Jakpus terkait putusan penundaan pemilu.
Foto: republika/mardiah
Pemilu (Ilustrasi). KY menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua PN Jakpus terkait putusan penundaan pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi. Liliek akan diperiksa dalam perkara diterimanya gugatan perdata Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan KY mestinya memanggil Liliek pada Senin (29/5/2023). Hanya saja, Liliek berhalangan  hadir karena ada kegiatan walau tak disebutkan secara jelas.

Baca Juga

"Hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda," kata Miko dalam keterangannya pada Senin (29/5/2023).

Miko mengungkapkan pemeriksaan terhadap Liliek akan dijadwal ulang. Hanya saja, KY belum menyebutkan secara pasti kapan Liliek akan diperiksa.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ujar Miko.

Selain itu, Miko mengatakan pemeriksaan turut menyasar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Mereka adalah Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

"Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," ucap Miko.

Miko menegaskan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Ketua PN Jakpus maupun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penundaan Pemilu.

"Itulah area yang menjadi domain Komisi Yudisial," ujar Miko.

Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar hakim tinggi ketua Sugeng. 

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI.

"Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5/2023) kemarin sudah diterima MA," kata Juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Ahad (28/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement