Senin 29 May 2023 14:17 WIB

Isu Perubahan Sistem Pemilu, KSP Tegaskan Jokowi tak Campuri Putusan MK

Pemerintah dalam posisi melaksanakan perintah atau putusan dari MK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan perubahan sistem pemilu. Menurut Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro, Presiden bersikap sangat normatif.

Pemerintah pun tidak akan terlibat dalam putusan MK serta konsisten terhadap Undang-Undang. "Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan UU yang ada," jelas Juri di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Ia menegaskan, pemerintah akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MK. Saat ditanya bagaimana Presiden mengetahui soal isu putusan MK terkait perubahan sistem pemilu, Juri enggan menjawabnya. "Gak perlu dijawab lah isu-isu begitu. (Dari MK langsung?) Gak perlu dijawab lah masa pertanyaan itu dijawab," kata dia.

Juri menjelaskan, keputusan soal sistem pemilu merupakan domain peradilan MK. Namun, selama belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, maka penyelenggaraan pemilu pun masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.Karena itu, Juri pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan MK nantinya.

"Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," kata dia.

Terkait bocornya putusan MK tersebut, pemerintah menyerahkan kepada MK bagaimana menyikapinya. Menurut dia, MK memiliki standar bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum diputuskan tersebut.

"Apakah akan melakukan investigasi kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," kata Juri.

Juri pun menegaskan bahwa pemerintah akan konsisten melaksanakan perintah Undang-Undang soal putusan MK nantinya. "Terkait putusan itu sendiri. Tadi saya sampaikan kita tunggu saja putusan dari MK seperti apa, pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah Undang-Undang," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa pemilu akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi.

Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru. “Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika, Ahad (28/5/2023).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement