Senin 29 May 2023 14:00 WIB

Zulhas: Jika Benar Putusan Proporsional Tertutup, MK Sudah di Luar Nalar

Ketum PAN Zulhas sebut jika bocoran proporsional tertutup benar MK sudah diluar nalar

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ketum PAN Zulhas sebut jika bocoran proporsional tertutup benar MK sudah diluar nalar
Foto: dok pribadi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ketum PAN Zulhas sebut jika bocoran proporsional tertutup benar MK sudah diluar nalar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, turut mengomentari rumor yang menyatakan MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan Pemilu Legislatif 2024 kembali ke proporsional tertutup. Ia berharap, rumor itu tidak benar.

Menteri Perdagangan ini mengingatkan, saat ini delapan partai politik di Senayan sudah pula bersuara dan menghendaki sistem Pemilu 2024 tetap seperti sekarang. Artinya, tetap menggunakan proporsional terbuka.

Baca Juga

Begitu pula masyarakat dan kekuatan civil society. Maka itu, ia meminta MK mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Apalagi, dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas menjadi terbuka.

"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," kata Zulhas.

"Sebab, saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia, bukan perusak demokrasi," ujar Zulhas.

Ia menuturkan, Indonesia sudah melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Zulhas melihat, penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah pula terlatih.

Zulhas menerangkan, rakyat sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, termasuk di pilkada maupun pilkades. Selain itu, pemantau pemilu, LSD, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat soal ini.

Semua menyatakan sistem proporsional terbuka sistem terbaik dalam rangka pembangunan demokrasi saat ini. Meski belum sempurna dan perlu perbaikan, lebih baik dibanding pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat.

"Menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," ujar Zulhas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement